“Distribusi konten menjadi perhatian serius pelaku industri media. Proses jurnalisme yang meliputi pengumpulan informasi, produksi, penerbitan konten, membutuhkan saluran distribusi yang memadai untuk bisa ditangkap oleh masyarakat,” ujar Satrya.
Aturan Perpres Publisher Rights menjadi acuan bagi industri media dan platform digital untuk sama-sama bertanggung jawab pada distribusi konten berkualitas. Sehingga di jagat digital tidak dipenuhi oleh konten hoaks, pornografi, dan konten lain yang tidak pantas.
Industri media akan beradaptasi dengan berlakunya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Negosiasi kedua belah pihak akan berlangsung, sejumlah kesepakatan akan terbentuk.
Dalam konteks lokal di Jawa Barat, media siber harus mampu membaca dan merespons perubahan-perubahan baru yang mempengaruhi ekosistem media. Cepat beradaptasi dan pemantauan terhadap arah perubahan perekonomian baru menjadi kunci keberhasilan media siber di Jawa Barat.
Adaptasi ini sekaligus untuk menjawab sejumlah pertanyaan setelah Perpres Publisher Right disahkan. Akankah Industri Media dapat menghadirkan konten berkualitas dan mendapatkan keuntungan untuk operasional dan menggaji awak media? Apakah platform digital dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mendistribusikan konten berkualitas dan berbagi keuntungan dengan media? Bagaimana dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah terhadap media yang berjuang menghadirkan konten berkualitas?