Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kasus narkoba. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Anak Pedangdut, Lilis Karlina, berinisial RD kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, RD yang tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) silam.

Baca Juga:  Camat Jatiluhur Adakan Nobar

Seolah Tak kapok, anak dari penyanyi dangdut kondang yang berhasil meraih popularitasnya pada tahun 1990-an, melalui lagu Goyang Karawang dan Sinden Jaipong, itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Rabu (18/6/2024).

Baca Juga:  Arsy Hermansyah Jadi Juara Umum WCOPA 2022, Yuni Sarah dan Ivan Gunawan Beri Ucapan Selamat

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan ihwal penangkapan anak dibawah umur yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Iya betul Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang anak dibawah umur yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sekarang diamankan di Mapolres Purwakarta,” ucap Edwar Pada Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga:  Dinsos Depok Klarifikasi Soal Penumpukan Massa Urus KIS APBD