Wayan menegaskan pihaknya menunggu permintaan maaf Tri Suaka dan Zidan sebelum dibawa ke ranah hukum jika tidak dilakukan.
“Kami ingatkan saudara TS dan ZZ, 3 x 24 jam untuk mengklarifiasi dan meminta maaf kepada klien kami Andika Kangen Band secara terbuka melalui media TV, media online selama tiga hari berturut-turut,” tegasnya.
“Apabila 3 x 24 jam (tidak dilakukan), kami selaku kuasa hukum Andika Kangen Band akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata,” pungkas Kuasa Hukum Andika.