“Di Jawa Barat, perceraian menjadi masalah yang cukup serius. Mayoritas disebabkan oleh faktor ekonomi dan masalah keluarga lainnya. Sampai hari ini, pengajuan cerai masih terus terjadi,” ungkap Ajam.
Untuk mengatasi tingginya angka perceraian, Kemenag Jawa Barat berupaya mengoptimalkan peran Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
BP4, yang telah dibentuk sejak lama dan hadir di setiap Kantor Urusan Agama (KUA), memiliki tugas memberikan nasihat dan pembinaan kepada calon pengantin.
Ajam menekankan pentingnya optimalisasi peran BP4 dalam memberikan arahan yang lebih mendalam sebelum pernikahan dilangsungkan. “BP4 akan lebih dioptimalkan untuk memberikan nasihat dan bimbingan sebelum pernikahan dilaksanakan,” tegasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News