JABARNEWS │ BOGOR – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025.
Menurut Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, kebijakan ini dinilai dapat memberikan tekanan pada biaya produksi dan daya beli masyarakat.
“Kami dari Apindo menyarankan supaya pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen ditunda,” ujarnya.
Meski bahan pokok seperti beras dan daging tidak terkena PPN, Darwoto menekankan bahwa barang-barang lain dalam rantai produksi, termasuk bahan baku, akan terdampak, sehingga biaya produksi meningkat.
Darwoto juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pengaruh PPN 12 persen pada daya beli, terutama untuk barang premium seperti ikan, udang, buah impor, dan layanan kelas atas seperti rumah sakit VIP, pendidikan internasional, hingga listrik dengan daya besar.