ASN Netral di Pilkada

JABARNEWS | BANDUNG – Untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini, setiap warga negara memiliki hak masing-masing, begitu juga para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar),  Ahmad Hadadi.

Menurutnya ASN memiliki hak dan larangan tersendiri untuk mengadapi Pilkada. “Apa haknya, sebagai warga negara ia diberikan hak politik untuk menyampaikan isi hatinya dalam bilik suara. Sedangkan hal yang dilarang adalah tidak boleh menjadi tim sukses, juru kampanye, atau menghadiri proses kampanye terbuka,” ujar Ahmad, Rabu (4/4/18).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 22 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Sagitarius dan Capricorn

Sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia Ahmad menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedepankan ikatan emosi dalam kegiatan politik. Menurutnya Pilkada dapat dijadikan ajang edukasi politik, dibandingkan bermusuhan karena adanya perbedaan memilih salah satu paslon. Apalagi, Indonesia memiliki semangat Bineka Tunggal Ika.

“Walaupun berbeda, tetap jadi satu kesatuan. Itulah yang harus diperankan oleh kami, sebagai ASN, tetap bersikap netral dan tidak berkubu-kubu,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasdim Ingatkan Ancaman Proxy War

Sikap netral ASN tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 Huruf f, yaitu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan beberapa asas, salah satunya asas netralitas. Berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Saya tidak mau pendidikan ini disibukan dengan politik. Kami akan fokus kepada pendidikan, fokus mengedukasi masyarakat,”

Baca Juga:  Lima Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Layang MBZ

ASN harus profesional, tetap mendukung proses pemilu akan tetapi tidak menjadikan sekolah sebagai ajang politik praktis. Hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.

“Yang paling penting adalah, Jabar kondusif, masyarakat teredukasi, sekolah jangan dijadikan ajang politik praktis, para ASN profesional, sesuai dengan koridor hukum yang ada di Indonesia,” tambahnya. (Dan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat.