Mirah mengatakan, alasan tidak bekerjanya para karyawan disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen perusahaan untuk dirumahkan karena pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, Mirah Sumirat meminta kepada Menaker Ida Fauziyah untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin’ Donuts.
“Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” sambungnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan kronologi yang diterima Aspek Indonesia, kata Mirah, bermula dari tidak dibayarkannya THR 2020 kepada para pekerja Dunkin’ Donuts.
Malah kata Mirah, pihak manajemen baru membayarkan THR tersebut pada Maret 2021 melalui upaya mediasi di Kemenaker.
Sayangnya, pembayaran THR itu tidak disertai dengan dana keterlambatan yang seharusnya juga diterima oleh pekerja Dunkin’ Donuts.