Aspek Indonesia Serukan Gerakan Boikot Dunkin Donuts, Dipicu Persoalan Ini

Perusahaan waralaba makanan internasional, Dunkin Donuts. (foto: istimewa)

Padahal, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada Pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen.

Baca Juga:  Gegara Lakukan Perjalanan Ilegal, DPR RI Diminta Tegur Lucas Enemde

Ditambah lagi, THR 2021 dan tahun ini, yang ternyata juga belum dibayarkan. Rentetan keluhan tersebut, Aspek Indonesia mendesak Menaker agar memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR.

Baca Juga:  Asyiknya Berenang di Bendung Ciwayang

“Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Adi Darmawan dan kawan-kawan (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha,” jelasnya. (red)

Baca Juga:  Kelaikan Jalan Angkutan Mudik Di-cek Ketat

 

Sumber: Kompas.com