“Kami di Komisi VIII berupaya memperbaiki pelayanan, mulai dari efisiensi biaya hingga peningkatan fasilitas. Semua ini dilakukan demi kenyamanan jemaah,” tambahnya.
Istilah haji backpacker sendiri merujuk pada jemaah yang menjalankan ibadah haji secara mandiri tanpa melalui program resmi pemerintah.
Biasanya, mereka hanya berbekal visa, paspor, sejumlah uang pribadi, serta barang bawaan dalam tas ransel atau koper.
Para backpacker ini tidak mendapatkan fasilitas seperti hotel atau makanan yang disediakan untuk jemaah reguler, sehingga seluruh biaya hidup selama di Mekkah menjadi tanggung jawab pribadi.
Dengan fenomena ini, Atalia mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan segala aspek, termasuk kenyamanan dan keselamatan, sebelum memutuskan untuk melaksanakan ibadah haji secara mandiri.
“Mari patuhi aturan yang ada agar ibadah berjalan lancar dan khusyuk,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News