Aturan Baru Seragam Sekolah Mulai Tingkat SD hingga SMA Tahun 2023

Aturan baru seragam sekolah berdasarkan Permendikbud Ristek.
Aturan baru seragam sekolah berdasarkan Permendikbud Ristek. (foto: istimewa)

Selain itu, siswa juga diharuskan memakai seragam pramuka dan seragam olahraga selama enam hari dalam seminggu ketika bersekolah.

Sementara itu untuk pengadaan seragam formal menjadi tanggung jawab masing-masing murid, orang tua, atau wali murid. Tetapi bagaimana sebenarnya aturan seragam sekolah terbaru?

Baca Juga:  Mengenal Paket Haji Furoda yang Tawarkan Fasilitas Mewah di Padang Arafah

Aturan seragam sekolah terbaru telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Baca Juga:  Hati-hati Ancaman Love Scam di Media Sosial, Apa Itu?

Model dan warna seragam pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Selain itu, setiap sekolah dapat memiliki seragam khas yang mencerminkan karakteristik tempat peserta didik belajar.

Baca Juga:  Kabar Baik, Guru PAUD dan Pendidik di Pesantren Bakal Dapat Tunjangan dari Pemerintah

Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur penggunaan pakaian adat di sekolah.