Aturan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan Tahun 2023

Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan.
Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan. (foto: istimewa)

“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30,” bunyi keterangan tertulis itu.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Wisatawan Padati Objek Wisata Di Bandung Selatan

ASN bekerja selama 32,5 jam dalam sepekan selama bulan puasa. Pemerintah menjamin puasa tak mengganggu kerja ASN.

“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Kemenpan RB. (red)

Baca Juga:  Surat Edaran Kemenpan-RB, Berikut Aturan Baru Jam Kerja PNS