“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun,” tulis Pasal 2 aturan ini, Rabu (9/8).
Sementara itu, untuk PPPK yang berada dalam golongan gaji V, berlaku ketentuan berikut:
Peningkatan gaji berkala pertama kali diberikan setelah mencapai satu tahun MKG dan memiliki nilai kinerja minimal “baik” dalam satu tahun terakhir.
“Dalam hal gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun,” tulis aturan tersebut.
Bagi PPPK yang meraih predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan diakui sebagai pegawai teladan, akan berhak atas kenaikan gaji istimewa. Besar kenaikan gaji istimewa ini akan ditentukan berdasarkan perhitungan golongan yang bersangkutan.
Selanjutnya, untuk PPPK yang memperoleh perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja, akan mendapatkan kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan, atau kenaikan gaji istimewa jika memenuhi syarat yang ditentukan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News