Ada pula aturan di mana warga dapat mengubah nama atau membetulkan nama. Namun untuk perubahan nama itu haruslah melalui proses penetapan pengadilan negeri. Berikut aturannya:
Pasal 4 Ayat (3) dan (4)
(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu pada Pasal 2 disebutkan bila pencatatan nama itu harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lantas apa yang dimaksud Dokumen Kependudukan?
Pasal 3 Permendagri 73/2022 menjelaskan mengenai Dokumen Kependudukan, meliputi:
- biodata penduduk;
- kartu keluarga;
- kartu identitas anak;
- kartu tanda penduduk elektronik;
- surat keterangan kependudukan; dan
- akta pencatatan sipil. (red)