Aturan Lengkap Pengisian Data KTP, Nama Tak Boleh Satu Kata dan Harus Sesuai Norma Agama

Syarat baru pembuatan KTP. (foto: istimewa)

Ada pula aturan di mana warga dapat mengubah nama atau membetulkan nama. Namun untuk perubahan nama itu haruslah melalui proses penetapan pengadilan negeri. Berikut aturannya:

Pasal 4 Ayat (3) dan (4)

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Sejumlah Penerbangan Dialihkan ke BIJB, Ini Strategi Pemkot Bandung Tingkatkan Wisatawan

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kemendagri Pastikan Pelaksanaan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Sementara itu pada Pasal 2 disebutkan bila pencatatan nama itu harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lantas apa yang dimaksud Dokumen Kependudukan?

Baca Juga:  H+1 Lebaran, Ratusan Pemudik Diputarbalikkan Di Purwakarta

Pasal 3 Permendagri 73/2022 menjelaskan mengenai Dokumen Kependudukan, meliputi:

  1. biodata penduduk;
  2. kartu keluarga;
  3. kartu identitas anak;
  4. kartu tanda penduduk elektronik;
  5. surat keterangan kependudukan; dan
  6. akta pencatatan sipil. (red)