JABARNEWS │ BANDUNG – Dalam waktu dekat, sebagian besar masyarakat Indonesia akan melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 hijriah. Tak terkecuali bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Dalam menghadapi momen tahunan tersebut, tak jarang para PNS menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan mudik ke kampung halaman. Lalu seperti apa aturan penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik lebaran?
Berdasarkan aturan, mobil dinas pelat merah yang merupakan aset institusi atau perusahaan pelat merah tidak dapat digunakan buat dasar kepentingan pribadi seperti halnya pulang kampung.
Larangan mudik memakai mobil dinas ini secara tidak langsung tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.