Aturan larangan memakai mobil dinas untuk mudik sempat diterbitkan tahun lalu, melalui Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Berdasarkan surat itu larangan tahun ini aturannya tidak jauh berbeda dari 2022. “Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” ucap Heru. (red)