Aturan Subsidi Motor Listrik Terbit Bulan Depan, Bagaimana Cara Penyaluran dan Syaratnya?

Motor listrik
Aturan mengenai subsidi Motor listrik terbit bulan depan. (foto: istimewa)

Di kesempatan tersebut, Airlangga juga menegaskan kebijakan tersebut lebih tepat dinamakan insentif, bukan subsidi seperti yang saat ini berkembang di masyarakat.

Baca Juga:  Hyundai IONIQ 5 Hadir di Kota Bandung, Keunggulan dan Fiturnya Bikin Mata Meleleh

“Bukan subsidi ya, insentif kita berikan dalam rupiah tertentu, ini sedang dibicarakan dengan Bu Menteri Keuangan nilainya Rp5 triliun, nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, bus itu kita akan pertimbangkan juga,” jelas Airlangga saat itu. (red)

Baca Juga:  Kota Cirebon Akan Dikembangkan Jadi Kota Pariwisata Potensial Di Jabar