JABARNEWS │ PURWAKARTA – Kasus dugaan penipuan pendaftaran praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam sepekan terakhir menjadi perbincangan publik.
Apalagi dalam perkembangannya, kasus tersebut menyeret nama salah satu anggota DPRD Purwakarta berinisial NS, yang kemudian diketahui merupakan Neng Supartin.
Bahkan, pihak korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan NS kepada pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan terhadap korban yang diketahui merupakan warga Karawang.
Seperti diketahui, kasus ini dimulai saat korban berinisial JK (44) ingin mendaftarkan anaknya ke IPDN. Saat itu NS disebut membantunya untuk bertemu dengan seseorang bernama AZ, yang disebut sebagai pejabat di IPDN.
“Korban percaya karena merasa diyakinkan oleh oknum Wakil Ketua DPRD (Purwakarta),” ujar kuasa hukum korban, Alek Safri Winando saat diwawancara awak media, Senin (18/9/2023).
Menurut Alek, pertemuan AZ dengan korban tersebut terjadi pada bulan Maret 2023. Saat itu, menurut Alek, kliennya diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 550 juta dengan janji bahwa anaknya akan dijamin diterima sebagai taruna IPDN.