Namun, pada malam pertemuan it, kliennya tidak membawa uang sebanyak yang diminta. Maka, pada hari berikutnya, AZ meminta sisa uang tersebut. “Kemudian klien kami mentransfer lagi uang sejumlah Rp 450 juta ke rekening atas nama AZ,” ungkap Alek.
Total uang sejumlah Rp 550 juta tersebut diberikan kepada AZ, dengan rincian Rp 500 juta untuk biaya pendaftaran dan Rp 50 juta untuk biaya bimbingan belajar (bimbel) anak korban dalam persiapan ujian masuk IPDN.
Namun, setelah pengumuman hasil seleksi, ternyata nama anak korban tidak tercantum dalam daftar yang diterima. Korban kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada anggota DPRD Purwakarta dan AZ.
Korban sempat mempertanyakan alasan ketidakditerimaannya anaknya. Saat itu AZ menjelaskan bahwa anak korban tidak dapat diterima karena lulusan SMK Farmasi. “Jadi AZ menawarkan agar anaknya klien kami masuk di Taruna Imigrasi, itu pun disetujui klien kami, tapi anaknya juga tetap tidak masuk di taruna manapun sampai saat ini,” tutur Alek.
Karena itu, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor register STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tertanggal 14 September 2023.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengkonfirmasi adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan saat ini masih memeriksa berkas perkara yang dilaporkan.