JABARNEWS | Bandung – Ayo warga kota Bandung segara daftarkan diri anda untuk membuat kartu jaminan kesehatan nasional (JKN). Pasalnya, mendaftar JKN gratis diperpanjang sampai 15 Februari 2018. Dari semula pendaftaran berakhir pada tanggal 30 Januari 2018 tapi karena masih banyak warga yang belum tahu maka diperpanjang sampai 15 Februari 2018. Syaratnya cukup KTP Kota Bandung tanpa melihat status kaya atau miskin.
Namun menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Rita Verita, yang diprioritaskan warga miskin, tidak punya pekerjaan tetap, janda atau duda yang sudah tidak memiliki penghasilan.
“Sebagai wujud komitmen pemerintah menjamin kesehatan bagi seluruh warga. Terutama Bandung telah diberi apresiasi Universal Health Coverage (UHC) karena warga Kota Bandung sudah 95% memiliki jaminan kesehatan,” ujar Rita di balai kota Bandung, Selasa (6/2/2018).
Rita minta warga Kota Bandung yang belum punya kartu JKN segera daftar ke kantor kelurahan. Dan untuk menjamin kesehatan warga Kota Bandung, Pemkot membayar UHC tahun 2018 dari APBD sebesar Rp 110 miliar.
“Warga Kota Bandung yang memiliki kartu JKN dengan tiga cara yaitu secara mandiri, dibayar perusahaan dan dibayar pemerintah. Yang dibayar pemerintah dari tiga sumber yaitu APBN, bantuan Provinsi dan APBD kota Bandung,” jelasnya.
Alokasi APBD sebesar Rp 110 miliar itu lanjut Rita untuk menjamin kesehatan warga sebanyak 123. 220 jiwa dengan pelayanan kesehatan kelas 3. Walaupun sudah menganggarkan namun diperkirakan masih ada 57 ribu jiwa yang belum memiliki kartu jaminan kesehatan.
Tetapi jangan khawatir, karena untuk membayar kesehatan 57 ribu warga itu bakal dialokasikan di APBD perubahan 2018 sebesar Rp 60 miliar.
Di tempat terpisah anggota komisi ko ko hi yu DPRD Kota Bandung Salmiah Rambe minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung untuk tidak menolak warga yang berobat.
“Masih banyak pasien yang ditolak atau dibiarkan sakit tak mendapat pelayanan karena tidak memilik kartu JKN. Nah nanti tidak ada alasan untuk itu,” tegasnya.(Vie)
Jabarnews | Berita Jawa barat