Bagi ASN yang Melanggar Ketentuan Ini Bisa Dipecat Tidak Hormat, Berikut Penjelasannya

ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Liputan6).

Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam pasal penjelasan diterangkan tentang kemempuan penyelenggara berupa dukungan pendanaan, pelaksana pelayanan publik, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan.

Standar pelayanan minimal sendiri memiliki 14 komponen, antara lain terpenting bagi publik yakni persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif dan produk pelayanan. Contoh komponen ini wajib disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan publik serta diumumkan dan dipajang secara terbuka dan/atau mudah diakses oleh masyarakat sebagai pengguna layanan pada Kantor pelayanan publik (SKPD, UPTD dan sejenis lainnya).

Baca Juga:  Demam CPNS

Pasal 26 mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukkannya. Pasal 33 ayat (3) menyebutkan penyelenggara pelayanan publik dilarang membiayai kegiatan lain dengan menggunakan alokasi anggaran yang diperuntukkan pelayanan publik.

Baca Juga:  Mohammad Idris Larang ASN di Depok Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat diatur dalam Pasal 54 ayat (9), yang berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat”. Diterangkan dalam pasal penjelasan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai negeri (ASN) diartikan kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana diluar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN.

Aturan yang dapat disangkakan kepada ASN sehingga dapat diberhentikan tidak dengan hormat yakni Pasal 27 ayat (1) yang menjelaskan bahwa saham penyelenggara pelayanan publik yang berbentuk BUMN dan BUMD yang berkaitan dengan pelayanan publik dilarang dipindahtangankan dalam keadaan apapun, baik langsung atau tidak langsung melalui penjualan, penjaminan atau hal-hal yang mengakibatkan beralihnya kekuasaan menjalankan korporasi atau hilangnya hak-hak yang menjadi milik korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 49 ayat (1) menyebutkan dalam hal melakukan pemeriksaan materi penyelenggara pelayanan publik wajib menjaga kerahasiaan. (Red)

Baca Juga:  Sungguh Memalukan! Seorang ASN Kemenhub Ditangkap Karena Diduga Terlibat Pungli Parkir di Mercusuar Anyer