JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap kasus korupsi pengurusan dana Banprov Jawa Barat Kabupaten Indramayu, Senin, 4 Oktober 2021.
Dedi dihadirkan pengadilan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan mengenakan pakaian batik putih lengkap dengan ciri khas iket putihnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Surachmat, Dedi Mulyadi dimintai keterangannya terkait menerima bantuan uang yang diberikan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai bantuan ketika Dedi maju di Pilgub Jabar 2018.
Baca Juga: Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Kapolsek Sukatani, Ini Penggantinya
Dalam sidang tersebut, Dedi Mulyadi membantah telah menerima bantuan uang dari Ade Barkah maupun Siti Aisyah.
“Tidak pernah,” jawab Dedi Mulyadi saat ditanya Jaksa terkait pelaporan ada sumbangan Rp 100 juta dari Siti Aisyah.
Pertanyaan jaksa KPK berkaitan dengan dakwaan KPK terhadap Siti Aisyah. Dalam dakwaan disebutkan bila Siti Aisyah menerima uang dari Abdul Rozaq Muslim sebesar Rp 100 juta untuk kepentingan Pilgub Jabar.
Baca Juga: Karena Sering Adzan di Mushola, Dedi Mulyadi Sempat Populer dengan Nama Panggilan Ini
Jaksa juga menanyakan ada tidaknya instruksi dari Dedi Mulyadi kepada anggota dewan fraksi Golkar untuk penyediaan telur ayam dan sarung untuk diberikan kepada masyarakat berkaitan dengan Pilgub Jabar.
“Masih dalam rangka Pilgub, apakah ada tugas kepada Ade Barkah untuk penyediaan sarung dibagikan ke masyarakat?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” kata Dedi.
“Apakah pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah terkait penyediaan sarung dan telur ayam dalam Pilgub Jabar sebesar Rp 100 juta?” kata jaksa menanyakan lagi.
“Tidak pernah,” kata Dedi.
Baca Juga: PTM Terbatas di Kota Depok Dimulai Hari Ini, Disdik Minta Sekolah Beri Opsi Belajar dari Rumah
Dalam kesempatan itu, majelis hakim Surachmat kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedi Mulyadi. Dalam BAP-nya, disebut justru Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil.
“Saya tidak pernah meminta uang untuk pencalonan calon gubernur. Sepengetahuan saya, Siti Aisyah mendukung Ridwan Kamil,” kata hakim membacakan BAP Dedi.
“Betul,” jawab Dedi.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas, Yana Mulyana Minta Ormas di Kota Bandung Lakukan Hal Ini
Sementara itu, Siti Aisyah diberi kesempatan hakim untuk menanggapi. Siti Aisyah menyebut bahwa keterangan Dedi Mulyadi tidak benar.
“Semua keterangan saksi tidak benar,” kata Siti Aisyah melalui virtual.
Siti Aisyah menyebut bila dirinya pernah diminta untuk memberikan kontribusi sebesar Rp 300 juta yang uangnya kemudian dibawa ke Purwakarta. Siti Aisyah juga mengaku bila diminta kontribusi peningkatan survei dengan metode lima kali transfer dengan nominal Rp 10-15 juta untuk biaya timses.
“Saksi juga minta kontribusi empat unit laptop. Waktu itu diantar langsung ke pendopo,” katanya.
Baca Juga: Bandung Barat Berencana Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Pasar Tradisional, Ini Lokasinya
Hakim lantas mengkonfrontir langsung pernyataan Siti Aisyah itu ke Dedi Mulyadi. Dedi membantah langusung keterangan Siti Aisyah.
“Saya tetap tidak pernah meminta apapun saat pencalonan Gubernur Jawa Barat,” kata Dedi menjawab.
Untuk diketahui, Kedua terdakwa Siti Aisyah dan Ade Barkah merupakan kader Golkar dan saat kasus itu terjadi Dedi Mulyadi sebagai Ketua Golkar yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Selamatkan Kakaknya, Ganjar Tewas Usai Terpeleset dan Tiga Jam di Sumur
Dalam persidangan yang digelar Senin hari ini pukul 10.00 WIB tersebut tidak hanya Dedi Mulyadi yang dijadikan saksi, tapi juga Carsa ES, pemborong yang melaksanakan proyek Banprov di Indramayu yang juga saat ini menjadi terpidana dalam kasus korupsi yang sama.
Kemudian Abdul Rozaq Muslim, mantan anggota DPRD Jabar yang juga menjadi terpidana kasus korupsi yang sama.
Mereka semua akan memberi kesaksian soal aliran dana dari Carsa ES, lalu ke Abdul Rozaq Muslim dan juga Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah.
Pemanggilan Dedi Mulyadi sebagai saksi atas tindaklanjut sebelumnya. Kang Dedi Mulyadi dipanggil penyidik KPK dan datang ke Gedung KPK saat itu Rabu 4 Agustus 2021. Ia memberi keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.***