Kemudian larangan ketiga, jamaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya, baik di Masjid Nabawi maupun Masjidilharam. Misalnya, membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Tolong sampaikan ke jamaah jangan lakukan, sebab bisa langsung ditangkap oleh Askar,” katanya.
Keempat, jamaah dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak keamanan.
“Walaupun itu niatnya untuk mengamankan karena di sekitar masjid ada banyak CCTV. Maksudnya baik, tetapi bisa dianggap tidak baik mengambil barang bukan miliknya. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer, jamaah sebaiknya melapor,” katanya.
Terakhir, jamaah dilarang berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidilharam atau Masjid Nabawi.
“Itulah larangan yang perlu dicermati dan dipatuhi agar jamaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar,” katanya mengakhiri penjelasannya. (red)