Wajib pajak yang mengikuti program ini akan diberikan kemudahan, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2, dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bapenda Jabar selama periode program berlangsung.
Program pemutihan juga menyediakan diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.
Diskon ini melibatkan persentase penurunan pajak berdasarkan jumlah keterlambatan pembayaran. Syarat-syarat diskon ini meliputi pembayaran dalam jangka waktu tertentu setelah tanggal jatuh tempo.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa program ini memberikan insentif bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi pada pemenuhan kewajiban perpajakan mereka. Program ini diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News