Bapenda Jabar Tawarkan Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Desember 2024

Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

JABARNEWS BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengumumkan adanya potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10 persen yang berlaku hingga akhir Desember 2024.

Diskon pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan melalui layanan Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang, sebuah inovasi yang bertujuan untuk memperkuat layanan digital.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini: Tidak Ada Salahnya Untuk Membeli Beberapa Barang Dalam Wishlistmu

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyatakan bahwa program diskon ini dirancang sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya untuk meningkatkan kualitas layanan digital yang terus menunjukkan perkembangan positif.

Baca Juga:  Inilah Para Perempuan Tangguh yang Menginspirasi Dunia

“Promo ini berlangsung sampai 23 Desember 2024. Kami mengimbau kepada masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” ujar Dedi dalam keterangannya, Sabtu (31/8).

Baca Juga:  Agar Tidak Menyusut, Begini Cara Mencuci Baju Bahan Rayon

Layanan Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang menawarkan berbagai kemudahan, termasuk kemudahan dalam proses pembayaran pajak. Masyarakat hanya perlu menggunakan E-KTP dan melakukan pemindaian sidik jari untuk mengetahui status pajak kendaraan mereka.