Bapenda Jabar Tawarkan Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Desember 2024

Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

Pada tahun 2025, Samsat Digital Mandiri diharapkan dapat terintegrasi dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan layanan terkait lainnya. Dedi optimis bahwa target perluasan jangkauan ini dapat tercapai, mengingat evaluasi awal menunjukkan hasil yang positif.

Beberapa daerah di luar Jabar juga tertarik untuk mengadopsi sistem Samsat Digital Mandiri ini. Proses transfer pengetahuan telah dilakukan dengan beberapa daerah seperti Bangka Belitung, Kepulauan Seribu, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Tok! Babak Akhir Kasus Meikarta, Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Bui

Sejak diluncurkan pada tahun 2023, Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang telah menjadi opsi pembayaran yang populer di kalangan masyarakat. Data menunjukkan bahwa dari Januari hingga Juli 2024, penerimaan pajak melalui layanan ini mencapai Rp 2,3 miliar.

Baca Juga:  Tidak Semua Tenaga Honorer Terserap Jadi PPPK 2024, Ini Terkendala Utamanya

Syarat dan Ketentuan Diskon 10 Persen PKB:

  1. Diskon 10% PKB 1 Tahunan: Berlaku khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar dengan syarat e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli, serta pembayaran melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN). Bukti pembayaran dikirim melalui email dan WhatsApp.
  2. Diskon 10% PKB 5 Tahunan: Berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Syaratnya meliputi reservasi melalui aplikasi Sapawarga, e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli, serta membawa kendaraan untuk cek fisik. Kuota tersedia untuk 30 kendaraan per hari untuk roda dua dan roda empat. (red)
Baca Juga:  Anisa Bahar Dan 2 Puteri Bahar, Meriahkan Semipro 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News