JABARNEWS | JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) mengagendakan gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) siang ini.
Hal tersebut seperti ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Wisnu Hermawan.
“Iya nanti siang, gelar perkara perkembangan penyidikan,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Masih menurut Whisnu, gelar perkara yang akan digelar siang ini dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara juga akan dihadirkan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Pengawas Penyidikan (Wassidik), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.