JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua Pemuda warga Kabupaten Karawang terpaksa diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta. Keduanya terkait obat-obatan sediaan farmasi yang disalahgunakan.
“Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 215 butir tablet Tramadol,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Sabtu (23/6/2018)
Pelaku yang diamankan berinisial F.S (19) dan R (21) warga Karawang asal Desa Dawuan Barat, Cikampek.
“Kronologisnya, pada Senin, 18 Juni 2018 sekira pukul 19.30 WIB, kami mendapat informasi bahwa di Villa Panorama Indah, Jalan Terusan Kapten Halim, Desa Salam Mulya, Kecamatan Pondok, tentang adanya orang yang diduga kedapatan membeli atau memiliki, menyimpan serta menguasai obat-obatan terlarang,” paparnya.
Diketahui, tramadol adalah obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Efeknya mirip dengan analgesik narkotika. Obat ini bekerja di sistem saraf untuk mengubah bagaimana tubuh Anda merasakan dan merespon rasa sakit.
Obat tramadol merupakan salah satu jenis obat yang sering disalahgunakan. Obat tramadol ini menjadi alternatif bagi orang-orang yang ingin merasakan sensasi teler, enteng, dan efeknya mirip seperti kondisi orang mabuk alkohol. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat