Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Surat Suara Pemilu 2024 di Wilayah Ini

Gedung Bawaslu
Pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih. (foto: istimewa)

Menurut Bagja, penyelidikan ini dipicu oleh laporan dari organisasi Migrant CARE mengenai dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia kepada Bawaslu RI.

Modus operandi yang dilaporkan melibatkan pengiriman surat suara ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa diberikan langsung kepada pemilih. Kemudian, pedagang surat suara memanfaatkan ketidaktahuan pemilih dengan mengambil surat suara tersebut dari kotak pos.

Baca Juga:  Tahun Ini, WhatsApp Luncurkan Fitur Baru untuk Kirim Uang

“Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lain. Akhirnya, dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak mereka akan mengamankan di satu tempat,” jelas Muhammad Santosa dari Migrant CARE.

Baca Juga:  Profil Medina Zein, Artis yang Baru di Jemput Polisi Karena Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta. Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh tiga pasangan calon.

Baca Juga:  KPU Hapus Aturan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Ini Respon PKS

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News