Menurut Bagja, penyelidikan ini dipicu oleh laporan dari organisasi Migrant CARE mengenai dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia kepada Bawaslu RI.
Modus operandi yang dilaporkan melibatkan pengiriman surat suara ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa diberikan langsung kepada pemilih. Kemudian, pedagang surat suara memanfaatkan ketidaktahuan pemilih dengan mengambil surat suara tersebut dari kotak pos.
“Mereka memang sengaja mencari dari kotak pos satu ke kotak pos yang lain. Akhirnya, dari satu, dua, sembilan, sepuluh, sampai terkumpul banyak. Nah, ketika sudah terkumpul banyak mereka akan mengamankan di satu tempat,” jelas Muhammad Santosa dari Migrant CARE.
Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta. Pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh tiga pasangan calon.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News