Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan, meningkatkan investasi, dan mendukung pertumbuhan industri kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.
“Untuk mendukung peralihan dari energi fosil ke listrik, serta menarik minat investor dan meningkatkan produksi kendaraan listrik, diperlukan dukungan berupa insentif fiskal dari pemerintah,” tulis ayat pertimbangan dalam peraturan tersebut.
Insentif ini juga merupakan kelanjutan dari program serupa pada tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024. Sesuai Pasal 3 ayat 3 PMK 135/2024, insentif PPnBM ini berlaku sejak Januari 2025 hingga Desember 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat transisi masyarakat dari kendaraan berbasis bahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap pengurangan emisi karbon. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News