1. Asuransi mobil All Risk/Comprehensive
Asuransi mobil All Risk dikenal sebagai jenis proteksi kendaraan dari beragam risiko, mulai dari kecil hingga berat. Baik itu kerusakan yang bersifat parsial seperti baret halus, penyok, hingga kerusakan total seperti tabrakan atau aksi pencurian.
Anda bisa memperoleh cakupan manfaat perlindungan tersebut, asalkan sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki.
Perusahaan asuransi akan mengganti biaya perbaikan jika mobil Anda mengalami beberapa risiko di atas dengan hanya cukup membayar deductible/Own Risk (OR) saat mengajukan klaim tersebut.
Lantaran menawarkan perlindungan yang komprehensif, maka nasabah harus membayar premi asuransi mobil All Risk yang lebih mahal dibandingkan jenis asuransi lain. Meski begitu, nilai tersebut sebanding dengan manfaat perlindungan yang diperoleh pemilik kendaraan.
2. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Lain halnya dengan asuransi mobil All Risk, proteksi kendaraan TLO hanya bisa melindungi kendaraan dari risiko total dan kehilangan. Produk proteksi kendaraan ini hanya akan menjamin risiko yang disebabkan tindak pencurian atau kerusakan jika biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 persen harga kendaraan sebelum risiko dialami.
Misalnya, jika mobil Anda mengalami kecelakaan serius yang membuatnya harus menjalani perbaikan dengan biaya sekitar Rp120 juta.
Maka, jika harga mobil Anda diperkirakan sekitar Rp160 juta, kerusakan yang memenuhi syarat harus masuk kategori di atas 75 persen dari nilai mobil. Nah, asuransi TLO akan memberi perlindungan untuk kerusakan itu.
Jika mobil mengalami kerusakan parsial atau kurang dari 75 persen, maka tidak akan ditanggung asuransi TLO. Sebab, kerusakan yang dialami mobil seperti penyok sedikit, tergores atau baret hanya dapat ditanggung asuransi mobil All Risk, bukan proteksi TLO.