JABARNEWS | JAKARTA – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Atas statusnya sebagai tersangka, ia pun langsung dilakukan penahanan yang dijerat oleh pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56
Dijeratnya Bharada E oleh pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 ini dikatakan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
“Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang,” tegasnya
Namun, apa kalian tahu isi dari pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 ini? Simak:
Isi pasal 55 KUHP berisi dua ayat, yakni: