Begini Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Jerat Bharada E

Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 (Foto: Freepik)

JABARNEWS | JAKARTA – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Atas statusnya sebagai tersangka, ia pun langsung dilakukan penahanan yang dijerat oleh pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56

Baca Juga:  Komnas HAM, Kemungkinan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Bukan Hanya Bharada E

Dijeratnya Bharada E oleh pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 ini dikatakan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Libra Hari Ini

“Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang,” tegasnya

Baca Juga:  Pemain, Ofisial, dan Staf Persib Jalani Swab Test, Ini Hasilnya

Namun, apa kalian tahu isi dari pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 ini? Simak:

Isi pasal 55 KUHP berisi dua ayat, yakni: