JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan aturan baru bagi para pembeli Pertalite dan Solar di SPBU. Bagi mereka yang akan membeli BBM bersubsidi tersebut, diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Melalui aturan baru ini, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi tersebut bisa tepat sasaran. Hingga saat ini metode pembelian solar dan pertalite ini masih didalami.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah perlu merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sebab, Perpres itu mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.
Lalu bagaimana cara membeli pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina?
Cara membeli solar dan pertalite lewat aplikasi MyPertamina:
Download aplikasi MyPertamina di smartphone
Registrasi dengan mengisi data diri
Aktifkan LinkAja untuk bisa melakukan pembayaran secara cashless.
Tunjukkan QR Code yang ada di aplikasi pada saat berada di SPBU Pertamina
Klik tombol “Bayar” untuk konfirmasi pembayaran
Masukkan PIN LinkAja, lalu klik ‘Continue’
Nantinya, pembeli akan menerima notifikasi bahwa transaksi yang dilakukan berhasil.