Jika tidak terverifikasi, maka orang itu tidak berhak membeli solar atau Pertalite. Ia harus membeli jenis BBM umum seperti Pertamax cs.
“Kemudian, ketika di approval maka nanti dia akan memiliki akses. Ketika dia masuk ke SPBU itu dia memiliki, bisa juga seperti QR dia bisa tunjukkan, dia bisa beli, tapi yang tidak diverifikasi orang itu tidak berhak menerima subsidi, dia tidak bisa, dia harus membeli JBU (jenis BBM umum),” ungkapnya.
Tambahnya, untuk merealisasikan hal tersebut perlu adanya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sebab, Perpres itu mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi.
“Langkahnya bagaimana, langkahnya satu kita mesti melakukan revisi dulu Perpres 191 Tahun 2014. Karena Perpres itu mengatur siapa yang berhak menerima, transportasi, nelayan, UMKM itu diatur di situ,” ujarnya. (red)
sumber: Detik.com