JABARNEWS | DEPOK – Sebuah cafe musi di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos karena masih beroperasi di bulan Ramadan. Tak ayal, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok pun memberikan teguran.
ikutip depoknews.id, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Yayan Arianto mengatakan sampai hari ini, hampir semua tempat hiburan malam terpantau masih mentaati instruksi Wali Kota Depok, yakni tidak membuka usahanya selama Ramadan.
Dari ratusan tempat hiburan malam di Depok, diketahui hanya ada satu cafe musik yang berani membuka usahanya.
“Cafe hiburan musik dangdut yang tak mentaati aturan itu, sudah kita peringati keras” ujarnya.
Selain peringatan keras, petugas pun menyita dan mengamankan pengelola penjual miras pabrikan ilegal.
Lanjut Yayan, pihaknya akan mengajukan pengelola cafe ke pengadilan karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Depok.
Yakni Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Ke depan kata Yayan jika pengelola hiburan malam itu masih juga membuka usahanya bakal diberikan sanksi yang lebih berat yakni pencabutan izin usaha atau penyegelan.
“Kami harap semua tempat hiburan malam mentaati instruksi Wali Kota Depok agar tidak beroperasi selama Ramadan” tegasknya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat