JABARNEWS │ BANDUNG – Publik dihebohkan dengan beredarnya dua salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait daftar nama Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.
Dalam dua salinan SK Mendagri tersebut, terdapat perbedaan dalam penunjukan Pj Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta.
Seperti diketahui, masa jabatan Achmad Fahmi dan Andri S Hamami sebagai pemimpin Kota Sukabumi akan berakhir pada 20 September 2023. Oleh karena itu, perlu ada penunjukan Pj Wali Kota untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Kota Sukabumi hingga terpilihnya Wali Kota baru melalui Pilkada 2024 mendatang.
Situasi serupa terjadi di 6 kepala daerah lainnya di Jawa Barat, yang juga akan mengakhiri masa jabatannya. Masa kekosongan pimpinan di 6 daerah ini akan akan diisi oleh Pj.
Keenam Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.