Beredar Dua SK Mendagri, Nama Pj Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta Ditulis Berbeda

Beredar dua salinan SK Mendagri terkait penunjukan Pj Wali Kota dan Pj Bupati (1)
Beredar dua salinan SK Mendagri terkait penunjukan Pj Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Publik dihebohkan dengan beredarnya dua salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait daftar nama Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat.

Dalam dua salinan SK Mendagri tersebut, terdapat perbedaan dalam penunjukan Pj Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta.

Baca Juga:  Tunggu Hasil PPPK 2021, Guru Honorer Purwakarta Harap-harap Cemas
Dua salinan SK Mendagri yang beredar di kalangan media.

Seperti diketahui, masa jabatan Achmad Fahmi dan Andri S Hamami sebagai pemimpin Kota Sukabumi akan berakhir pada 20 September 2023. Oleh karena itu, perlu ada penunjukan Pj Wali Kota untuk mengisi kekosongan kepemimpinan Kota Sukabumi hingga terpilihnya Wali Kota baru melalui Pilkada 2024 mendatang.

Baca Juga:  Informasi Jadwal Imsak Hari Ke-20 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Situasi serupa terjadi di 6 kepala daerah lainnya di Jawa Barat, yang juga akan mengakhiri masa jabatannya. Masa kekosongan pimpinan di 6 daerah ini akan akan diisi oleh Pj.

Baca Juga:  Dua Laga Terakhir Jadi Penentu, Bobotoh Geulis asal Purwakarta Doakan Persib Juara Liga

Keenam Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.