Dikutip dari laman sukabumiupdate.com, dalam dua salinan surat dengan kop Kemendagri Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang beredar di kalangan awak media pada Sabtu (16/09/2023), terdapat isi terkait “Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri” yang ditujukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat.
Kemendagri dalam surat tersebut memerintahkan Pj Gubernur untuk melantik 6 Pj kepala daerah di Jabar. Namun, terdapat perbedaan nama dalam daftar 6 Pj Kepala Daerah se-Jabar tersebut, khususnya untuk Pj Wali Kota Sukabumi dan Pj Bupati Purwakarta.
Salah satu salinan surat mencantumkan Drs. Kusmana Hartadji, MM sebagai Pj Wali Kota Sukabumi. Sementara yang satunya mencantumkan Drs. Dida Sembada, MM.
Sedangkan untuk Pj Bupati Purwakarta, salinan surat yang satu mencantumkan Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq Budi Santoso. Sedangkan yang satunya mencantumkan Drs. Benni Irawan, Msi.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi membenarkan adanya perbedaan nama Pj Wali Kota Sukabumi dalam SK Kemendagri. “Pemkot sedang berupaya konfirmasi ke Pemprov Jabar,” ujar Fahmi.
Perlu dicatat bahwa dua salinan surat tersebut memiliki kesamaan dalam nomor surat (100.2.1.3/6201/OTDA), tanggal penerbitan (11 September 2023), serta tanda tangan yang berasal dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Plh Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat, ST. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News