JABARNEWS| JAKARTA – Setelah menerima pendaftaran gugatan yang dilakukan pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 25 Mei 2019 lalu. Hari ini, Jumat (14/6) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Kami akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari ini pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan materi permohonan yang diajukan pasangan capres Prabowo dan Sandiaga Uno,” tulis keterangan resmi Makhamah Konstitusi yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Sekedar diketahui permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga terdaftar di MK dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019. Dimana pasangan capres dan cawapres nomor dua itu menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU Selasa (21/5) oleh KPU.
KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang dalam perolehan suara Pilpres 2019. Jokowi-Ma’ruf menang dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 44,50%.
Prabowo-Sandiaga mengaku menemukan sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur, dan masif meliputi penyalahgunaan APBN dan atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, dan diskriminasi perlakuan, dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Dalam permohonannya juga disebabkan bahwa diduga adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan DPT seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi.
Hal lainnya adalah pihak Prabowo- Sandiaga menemukan adanya penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1.
Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan tersebut, capres dan cawapres nomor dua itu meminta agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019. (Kis)
Jabar News | Berita Jawa Barat