JABARNEWS | BANDUNG – Untuk kalian yang sudah ancang-ancang akan melakukan liburan dan traveling mengisi liburan di tahun 2021. Tidak ada salahnya mencatat daftar libur nasional dan cuti bersama 2021 yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat (1/1/2020).
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu meneteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada 10 September 2020.
Tidak ada salahnya mencatat daftar libur nasional dan cuti bersama 2021 untuk mengesisi liburan, kan? Tentu dengan catatan, apabila kondisi sudah kembali normal. Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- . 2 April: Wafat Isa Almasih (Jumat Agung)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24-25 Desember: Cuti Bersama dan Hari Natal
Sementara untuk daftar cuti bersama pada tahun 2021, yakni tepat pada:
- 12 Maret: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 14 dan 27 Desember: Hari Raya Natal