JABARNEWS | BANDUNG – Kejati Jabar mengembalikan berkas penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Bahar bin Smith. Ini merupakan kali kedua Kejati mengembalikan berkas ke penyidik.
“Berkas dikembalikan lagi ke penyidik Polri karena masih ada petunjuk yang belum dipenuhi. Iya, ini pengembalian (berkas) yang kedua,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (1/2/2019).
Pada awal Januari, Kejati Jabar juga sempat mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka. Tidak lama, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali melimpahkan berkas perkara.
Ditanya soal alasan pengembalian berkas perkara, Abdulmuis tidak menjelaskan detail. “Detailnya belum bisa kami jelaskan,” kata dia.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, saat ini penyidikan telah rampung. Pihaknya segera melimpahkan berkas Bahar bin Smith. “Penyidikan tahap 2 sudah selesai, akan dilimpahkan pekan depan,” kata Agung, di waktu yang sama.
Bahar bin Smith merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan sendiri dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Bogor.
Bahar bin Smith, terancam 9 tahun penjara, terkait aksi penganiayaannya. Polisi menjerat Bahar dengan pasal 170, 351, 333, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (Abh)
Jabarnews | Berita Jawa Barat