Berlaku Mulai 16 Maret, Inilah Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojol

JABARNEWS | BANDUNG – Mulai 16 Maret 2020, pengguna ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek akan menaikkan tarif erkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km).

Kenaikan tarif ojek online hanya akan dirasakan pengguna di Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Sementara Zona I dan Zona III tarifnya tetap.

Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.

Adapun tarif minimal untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

Patut dicatat tarif ojol terdiri dari dua komponen. Tarif langsung atau yang ditentukan oleh Kemenhub dan tarif tidak langsung yang ditemukan oleh aplikator seperti Grab dan Gojek. Besarannya maksimal 20% dari total tarif. Jadi ada kemungkinan kenaikan tarif bisa lebih tinggi dari Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer.

Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesi mulai 16 Maret 2020, dilansir dari CNBCindonesia:

Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)

tarif batas bawah: Rp 1.850/km

tarif batas atas: Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 – Rp 10.000

Zona II (Jabodetabek)

tarif batas bawah: Rp 2.250/km

tarif batas atas: Rp 2.650/km

Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 – Rp 10.500

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)

tarif batas bawah: Rp 2.100/km

tarif batas atas: Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 – Rp 10.000. (Red)