JABARNEWS │ BANDUNG – PT KAI (Persero) telah menerapkan aturan baru bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket dengan mengenakan sanksi berupa denda.
Aturan baru ini mulai berlaku per 3 Agustus 2023, dan diterapkan demi kenyamanan bersama serta ketertiban penggunaan transportasi kereta api.
Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus menyatakan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang yang melebihi relasi, yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
Sebagai langkah pencegahan, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api tentang kewajiban pelanggan untuk turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket.
Dikesempatan itu juga diumumkan bahwa pelanggan yang melebihi relasi tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
Pengecekan oleh kondektur juga dilakukan untuk memastikan kenyamanan pelanggan, termasuk kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket sesuai manifest apabila diperlukan.