Kondektur akan melakukan pengecekan ini melalui aplikasi check seat passenger untuk mendapatkan informasi tentang identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.
Jika kondektur menemukan penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan memberitahukan kepada penumpang tersebut tentang sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga, dan penumpang akan diturunkan di stasiun pertama yang memungkinkan.
Besaran denda yang dikenakan adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah yang sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang, mulai dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
Apabila dalam kurun waktu 1×24 jam penumpang tersebut tidak membayar denda, maka penumpang tersebut tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender.
Bagi penumpang yang melanggar lebih dari tiga kali dengan melebihi relasi yang tertera pada tiket, maka mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari kalender.
KAI menegaskan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat bagi semua penumpang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News