Besaran Tunjangan Penginapan PNS Tahun 2024, Tiap Daerah Berbeda

Kemen PANRB telah menetapkan jam kerja bagi PNS selama bulan Ramadhan
Ilustrasi PNS guru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Aturan tersebut diantaranya mengatur besaran tunjangan penginapan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) perjalanan dinas dalam negeri 2024.

Baca Juga:  BKD Jabar Panggil ASN Pemeran Video Syur, Status Kepegawaiannya Terancam

Dalam PMK baru itu disebutkan satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.

Besaran tunjangan penginapan setiap pejabat PNS berbeda. Hal itu sesuai dengan pangkat/jabatan dan lokasi perjalanan dinas. Selain itu, setiap provinsi atau daerah berbeda dengan daerah lainnya.

Baca Juga:  Mendagri Tito Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Berikut besaran tunjangan penginapan pejabat PNS perjalanan dinas dalam negeri

ACEH

  • Pejabat Negara/Pejabat Eselon I: Rp4.420.000
  • Pejabat Negara Lainnnya/Pejabat Eselon II: Rp3.526.000
  • Pejalabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.533.000
  • Pejabat Eselon IV/Golongan I/II/III: Rp770.000
Baca Juga:  Tanggapan Daop 2 Bandung Soal Puluhan Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tertinggal Gegara KA Feeder Terlambat

SUMATRA UTARA

  • Pejabat Negara/Pejabat Eselon I: Rp4.960.000
  • Pejabat Negara Lainnnya/Pejabat Eselon I: Rp2.195.000
  • Pejalabat Eselon III/Golongan IV: Rp1.100.000
  • Pejabat Eselon IV/Golongan I/II/III: Rp699.000