JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Aturan tersebut diantaranya mengatur besaran tunjangan penginapan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) perjalanan dinas dalam negeri 2024.
Dalam PMK baru itu disebutkan satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Besaran tunjangan penginapan setiap pejabat PNS berbeda. Hal itu sesuai dengan pangkat/jabatan dan lokasi perjalanan dinas. Selain itu, setiap provinsi atau daerah berbeda dengan daerah lainnya.
Berikut besaran tunjangan penginapan pejabat PNS perjalanan dinas dalam negeri
ACEH
- Pejabat Negara/Pejabat Eselon I: Rp4.420.000
- Pejabat Negara Lainnnya/Pejabat Eselon II: Rp3.526.000
- Pejalabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.533.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan I/II/III: Rp770.000
SUMATRA UTARA
- Pejabat Negara/Pejabat Eselon I: Rp4.960.000
- Pejabat Negara Lainnnya/Pejabat Eselon I: Rp2.195.000
- Pejalabat Eselon III/Golongan IV: Rp1.100.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan I/II/III: Rp699.000