Besok Polisi Bakal Gelar Penyemprotan Disinfektran Secara Massal

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram yang isinya mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh daerah. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Surat telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 itu memerintahkan seluruh polisi melakukan penyemprotan disinfektan secara massal. Telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“Memerintahkan pada Kasatker/Kasatwil dan seluruh jajaran dengan melibatkan semua Satker atau fungsi (Brimob, KMA Sabhara, KMA Lantas, KMA dan sebagainya) KMA TNI KMA instansi lainnya untuk melaksanakan gerakan serentak dan masif KMA penyemprotan disinfektan dengan menggunakan seluruh fasilitas kendaraan dinas Polri (water cannon KMA KBR) atau dapat memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti pemadam kebakaran serta sarana pendukung lainnya,” bunyi telegram itu.

Mendengar arahan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bakal melaksanakan instruksi dari pusat soal penyemprotan disinfektan serentak di seluruh Indonesia pada Selasa (31/3).

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan instruksi dari pusat itu langsung diteruskan ke jajaran kepolisian setingkat Polres yang akan bersinergi dengan TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Kegiatannya serentak di seluruh Indonesia, itu sudah diintruksikan ke Polres, Polresta, dan Polrestabes di jajaran Polda Jawa Barat,” kata Erlangga di Bandung, Senin (30/3/2020)

Erlangga menyampaikan, penyemprotan itu bakal dilakukan Selasa (31/3) pada pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian bakal mengerahkan kendaraan taktis (rantis), kendaraan khusus (ransus) seperti Armoured Water Canon (AWC) dan kendaraan milik Unit Kimia, Biologi dan Radioaktif (KBR) Brimob.

Selain kendaraan dinas kepolisian, menurutnya pihak kepolisian bakal bekerja sama juga dengan Dinas Pemadam Kebakaran pemerintah setempat.

“Nantinya penyemprotan tersebut bakal dilakukan terhadap jalan umum dan fasilitas publik lainnya,” kata dia.

Menurut dia, kebijakan penyemprotan tersebut direncanakan sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona alias COVID-19. (Red)