BKN Ingatkan Pelamar CPNS 2024 Terkait Batas Waktu Sanggah Seleksi Administrasi

Ilustrasi pendaftaran CPNS Pemkab Purwakarta 2024 (Foto Net)
Ilustrasi pendaftaran CPNS Pemkab Purwakarta 2024 (Foto: Net)

Namun, Vino mengingatkan bahwa masa sanggah tidak ditujukan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat pelamar, melainkan hanya diperuntukkan bagi kekeliruan yang mungkin terjadi dalam proses verifikasi dan validasi oleh instansi.

Lebih lanjut, Vino menegaskan bahwa setiap pelamar hanya memiliki satu kali kesempatan untuk menyanggah, dan hasil dari sanggahan akan diumumkan oleh instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 29 September 2024.

Baca Juga:  Pemkot Depok Resmi Buka Pendaftaran PPPK Tahun 2024, Dibutuhkan 384 Formasi

Dalam proses seleksi CPNS 2024, pelamar juga diberikan opsi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan hasil SKD dari periode sebelumnya.

Baca Juga:  Jangan Salah! Bedanya Flu Dengan Covid-19, Ini Gejalanya

Keputusan ini merujuk pada ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, yang memperbolehkan beberapa kategori pelamar untuk memanfaatkan nilai SKD tahun lalu dalam proses seleksi tahun ini.

Baca Juga:  Peluang Besar bagi Lulusan SMA di Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Syaratnya, pelamar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, melamar pada jenjang pendidikan yang sama, serta memenuhi ambang batas atau passing grade yang berlaku.