“Kami berharap perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh instansi untuk mengajukan usulan perincian kebutuhan,” ujar Nanang Subandi.
Setelah pengusulan rincian kebutuhan pegawai ASN 2024 disampaikan melalui layanan SIASN, tahapan selanjutnya adalah validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan teknis (Pertek) hasil validasi kebutuhan pegawai PNS dan PPPK 2024 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Nanang juga menyoroti bahwa ini bukanlah kali pertama BKN melakukan perpanjangan waktu. Setiap kali perpanjangan dilakukan, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 dan PPPK mengalami perubahan.
Sebelumnya, BKN telah menerbitkan surat nomor 2308/B-BP.01.01/SD/D/2024 tertanggal 4 April 2024, yang menjelaskan tentang perpanjangan usulan perincian kebutuhan.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan pegawai ASN, yang diatur berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Hal ini menegaskan pentingnya bagi instansi pemerintah untuk mematuhi prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan dalam penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN dan PPPK 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News