JABARNEWS | BANDUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat (Jabar) meminta agar DPRD Jabar membuat peraturan daerah (Perda) khusus terkait dengan antisipasi penyalahgunaan narkotika, hal tersebut disampaikan dalam kunjungan silaturahmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat di DPRD Jabar Senin (10/9/2018).
“Perlu ada peraturan yang mengikat bagi seluruh masyarakat ataupun pemerintah yang melaksanakan kegiatan tersebut berbentuk Perda. Nanti kita akan bahas dengan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dengan timnya, dan nanti kami akan melaporkan ini kepada gubernur” kata Kepala BNN Sufyan Syarif.
Terang Syarif hal-hal yang tertuang dalam Perda tersebut berkaitan dengan pemberantasan, pencegahan, di lingkungan sekolah, di lingkungan perkantoran, dan di lingkungan masyarakat.
“Kita sangat membutuhkan bantuan dari DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai lembaga yang mewakili rakyat dan kami akan memohon dukungan dan kerjasama untuk mendorong program-program anti narkoba yang akan dilakukan oleh BNN kepada masyarakat” pungkas Syarif.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan, bahwa pertemuan itu salah satu upaya membahas usulan rencana pembentukan perda terkait narkotika.
“Usulan BNN Jawa Barat menginginkan adanya Perda terkait antisipasi penyalahgunaan narkotika, pencegahaan, dan sebagainya ingin dikuatkan dengan Perda. Itu karena luas wilayah dan jumlah yang lebih besar menjadi berbanding lurus dengan potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerah-daerah” ujar Ineu. (Mil)
Jabarnews | Berita Jawa Barat