JABARNEWS | JAKARTA – Ormas Khilafatul Muslimin sempat menjadi perhatian publtik. Hal ini berawal aksi konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa poster terkait khilafah hingga penangkapan para pemimpinnya oleh pihak kepolisian.,
Namun demikian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan bahwa Khilafatul Muslimin bukan merupakan organisasi terorisme.
Hal tersebut ditegaskan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers pada Senin (20/6/2022). “Dia belum dinyatakan sebagai organisasi teroris. Artinya, organisasi ini dalam masih dalam konteks intoleran,” kata Komjen Boy.
Boy menjelaskan, kenapa Khilafatul Muslimin disebut intoleran, karena organisasi tersebut tidak mengakui sistem hukum dan pemerintah.
Menurut Boy, BNPT bertanggung jawab pula pada kerja-kerja pencegahan, bertindak atas Undang-undang Terorisme.
Sementara itu, Khilafatul Muslimin tidak ditindak dengan Undang-undang Terorisme, melainkan dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.