BNPT: Khilafatul Muslimin Bukan Organisasi Teroris

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (foto: istimewa)

Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun terhadap 6 tersangka terkait Khilafatul Muslimin.

Baca Juga:  Pancasila & Tantangan Zaman

Boy juga membantah kemunculan Khilafatul Muslimin menunjukkan bahwa pihaknya kecolongan. Menurutnya, munculnya ormas-ormas dengan latar belakang ideologi yang beragam, termasuk yang mengusung ideologi khilafah, merupakan akibat dari terbukanya ruang berekspresi dan berpolitik setelah rezim Orde Baru runtuh.

Baca Juga:  Beberapa Daerah yang Dilalui Sesar Cimandiri, Sumber Gempa Magnitudo di Cianjur

“Ini fenomena di era demokrasi, jadi ketika dulu sebelum era Reformasi semua serba tertutup. Di era reformasi yang semua serba terbuka,” kata Boy.

“Dan organisasi Khilafatul Muslimin juga terdeteksi bukan sebagai organisasi teroris, tetapi banyak dalam organisasi yang memiliki karakter intoleransi, yang dia baru dalam kategori organisasi intoleran,” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Oded Pelatihan Potong Ayam Masuk Program 100 Hari

Boy juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mencari solusi terkait nasib anak-anak yang sempat bersekolah di sekolah-sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin.