JABARNEWS | BANDUNG – Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah tidak wajib. Tetapi harus mengganti dengan mengqadha puasa di luar bulan Ramadan.
Dia menerangkan, hukum puasa bagi ibu hamil masuk ke dalam hukum maknawi, yaitu meski terlihat sehat ada kondisi yang membuat ibu hamil dan menyusui seperti orang sakit.
“Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan maknawi. bentuknya nampak, misalnya sedang sakit kanker, diabetes, dan harus diinfus. Sedangkan maknawi bentuknya tidak nampak, tetapi ada sebuah kondisi yang membuatnya seperti orang sakit, contohnya ibu yang sedang hamil dan menyusui,” kata Ustadz Adi Hidayat dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Senin (11/3/2024).
Ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan karena kebutuhan akan kalori yang harus dipenuhi sang ibu untuk dirinya sendiri dan bayi dalam rahimnya. Ibu hamil membutuhkan kalori setidaknya 2200-2300 kalori, menyusui 2200-2600 kalori.
Daripada puasanya tetap dilaksanakan tetapi banyak kekhawatiran akan si ibu sendiri dan si bayi dalam kandungan, Ustadz Adi Hidayat mengatakan ibu hamil dan menyusui boleh berbuka (tidak berpuasa) saat bulan Ramadan.